Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

Zakat Fithrah atau Zakat-ul Fithri

Oleh : KH. Ahmad Halimy, SE., M.Pd.I

Hukumnya
Wajib berdasarkan Ijma'

Wajib Atas
Setiap muslim merdeka yang *memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang orang yang wajib dia nafkahi* di malam Idul Fithri dan hari Idul Fithri.

Wajib di sini bagi mereka yang mendapatkan sebagian Romadlon dan sebagian Syawwal. Jadi bayi yang lahir setelah maghrib di malam Id tak wajib zakat, sebagaimana orang yang meninggal sebelum Maghrib malam Id juga tak wajib zakat.

Ukuran Zakat yang Wajib

1 Sho' atau sekitar 2,75 kg dari makanan pokok di tempat tersebut.

Jika disempurnakan menjadi 3 kg maka lebih baik karena lebih hati hati.

Apakah Boleh Diserahkan dalam Bentuk Uang?

Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan bahwa :

yang terbaik diserahkan dalam bentuk beras, untuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama').

boleh diserahkan dalam bentuk uang sesuai harga beras zakat fitrah

Kapan Diserahkan

Boleh sejak awal Romadlon. Yang utama di hari Idul Fithri setelah shubuh sebelum sholat Id.

Jika diserahkan setelah sholat id sebelum maghrib di hari Idul Fithri maka hukumnya makruh.

Jika diserahkan setelah maghrib hari Idul Fithri maka haram.

Diserahkan pada Siapa?

Pada 8 kelompok penerima zakat, terutama untuk fakir miskin.

Menyerahkan zakat disertai niat untuk membedakan dengan sedekah sunnah.

Demikian.
WalLahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakat Fithrah atau Zakat-ul Fithri"

Posting Komentar