Oleh: KH. Ahmad Halimy., SE.,M.Pd.I
Dalam sebuah komentar di postingan saya
kemarin, ada yang mengatakan bahwa jika syariah Islam dikembalikan pada fiqh,
maka hampir semua hukum syariah akan terjebak dalam lubang khilafiyyah,
sehingga kepastian hukum dalam Islam menjadi tidak ada.
Pendapat ini tak sepenuhnya benar.
Dalam banyak hal pokok hukum Islam sejatinya tunggal. Bahwa sholat, puasa
Romadlon, zakat dan haji itu wajib semua sepakat. Bahwa zina, riba, mencuri,
korupsi, merampok dan suap itu haram semua sepakat. Bahwa berqurban,
bersedekah, puasa sunnah, dianjurkan semua sepakat.
Perbedaan hanya pada tataran teknis di
bawah pokok tersebut, dan kalau dilihat dengan teliti, kesamaannya sebenarnya
jauh lebih besar daripada perbedaannya.
Lalu bagaimana soal kepastian hukum ?
Dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa
hukum yang ditetapkan hakim (bisa bermakna negara atau lembaga peradilan)
menghilangkan khilafiyyah. Artinya keputusan hakim dalam perkara perkara
ijtihadiyyah yang dhonni menghilangkan semua khilafiyyah, sehingga putusan
hakim itulah yang akan berlaku.
Hanya saja, kaidah fiqh juga
mengharuskan negara memutuskan sesuatu berdasarkan maslahah. Maslahah inilah
yang merupakan penentu tertinggi dalam keputusan hukum. Bahkan Imam Izzuddin
ibn Abdis Salam pernah menyebut dalam kitab Qowaid beliau, bahwa tujuan hukum
Islam sebenarnya adalah maslahah.
Di sinilah seringkali para ulama'
mendasarkan pilihan fatwa mereka di antara khilafiyyah dalam hukum fiqh, dengan
tarjih berdasarkan maslahah, bukan hanya sekadar tarjih berdasarkan kekuatan
dalil ataupun hal hal lain yang dirinci dalam kitab ushul fiqh.
Tentu saja soal maslahah ini tak bisa
diputuskan sembarangan dan serampangan, sehingga nanti akan menimbulkan
kekacauan hukum sebagaimana pernah ditimbulkan oleh kelompok liberal yang over
dosis. Untuk hal ini kita berutang jasa pada Al Buthi yang menulis batasan
batasan maslahah dalam hukum Islam, pada disertasi beliau di Al Azhar lebih
dari setengah abad yang lalu.
Wallahu
a'lam
0 Response to "SOAL KEPASTIAN HUKUM"
Posting Komentar