Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

SOAL KEPASTIAN HUKUM

Oleh: KH. Ahmad Halimy., SE.,M.Pd.I

Dalam sebuah komentar di postingan saya kemarin, ada yang mengatakan bahwa jika syariah Islam dikembalikan pada fiqh, maka hampir semua hukum syariah akan terjebak dalam lubang khilafiyyah, sehingga kepastian hukum dalam Islam menjadi tidak ada.

Pendapat ini tak sepenuhnya benar. Dalam banyak hal pokok hukum Islam sejatinya tunggal. Bahwa sholat, puasa Romadlon, zakat dan haji itu wajib semua sepakat. Bahwa zina, riba, mencuri, korupsi, merampok dan suap itu haram semua sepakat. Bahwa berqurban, bersedekah, puasa sunnah, dianjurkan semua sepakat.

Perbedaan hanya pada tataran teknis di bawah pokok tersebut, dan kalau dilihat dengan teliti, kesamaannya sebenarnya jauh lebih besar daripada perbedaannya.

Lalu bagaimana soal kepastian hukum ?

Dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa hukum yang ditetapkan hakim (bisa bermakna negara atau lembaga peradilan) menghilangkan khilafiyyah. Artinya keputusan hakim dalam perkara perkara ijtihadiyyah yang dhonni menghilangkan semua khilafiyyah, sehingga putusan hakim itulah yang akan berlaku.

Hanya saja, kaidah fiqh juga mengharuskan negara memutuskan sesuatu berdasarkan maslahah. Maslahah inilah yang merupakan penentu tertinggi dalam keputusan hukum. Bahkan Imam Izzuddin ibn Abdis Salam pernah menyebut dalam kitab Qowaid beliau, bahwa tujuan hukum Islam sebenarnya adalah maslahah.

Di sinilah seringkali para ulama' mendasarkan pilihan fatwa mereka di antara khilafiyyah dalam hukum fiqh, dengan tarjih berdasarkan maslahah, bukan hanya sekadar tarjih berdasarkan kekuatan dalil ataupun hal hal lain yang dirinci dalam kitab ushul fiqh.

Tentu saja soal maslahah ini tak bisa diputuskan sembarangan dan serampangan, sehingga nanti akan menimbulkan kekacauan hukum sebagaimana pernah ditimbulkan oleh kelompok liberal yang over dosis. Untuk hal ini kita berutang jasa pada Al Buthi yang menulis batasan batasan maslahah dalam hukum Islam, pada disertasi beliau di Al Azhar lebih dari setengah abad yang lalu.

Wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOAL KEPASTIAN HUKUM"

Posting Komentar