Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

Hukum Puasa Tarwiyah

Tarwiyah adalah tanggal 8 bulan dzulhijjah. sebagian kiai yang menganjurkan puasa di 9 hari pertama bulan dzulhijjah biasanya mengatakan bahwa kalau tidak bisa 9 hari, ya di tanggal 8 dan 9. kalau tak bisa ya minimal tanggal 9 dzulhijjahnya saja yang puasa. 9 dzulhijjah ini yang biasa dikenal sebagai hari arofah.

Belakangan ini kabarnya ada kelompok yang menggugat kesunnahan puasa tarwiyah. Alasannya sama : ya soal bid'ah bid'ah itu. Juga soal dalilnya dloif dan sebagainya. Lagu lama yang diulang ulang, untuk menyerang amalan sesama muslim yang sudah jelas tak dilarang. Puasa, bagaimanapun khan baik. Dan hari tariwyah tak termasuk hari dilarang berpuasa. Jadi, jikapun ini mau dipermasalahkan, ini masalah amat sangat remeh yang tak ada urusannya dengan halal haram, atau sesuatu yang bersifat kemunkaran secara pasti. Namun, mungkin sudah menjadi kebiasaan kelompok tertentu untuk tak bisa menghargai perbedaan pendapat dalam masalah fiqh yang remeh seperti ini. 

Berikut ini saya terjemahkan bagian dari kitab Mawsu'ah Fiqh Kuwaitiyah tentang Puasa Tarwiyah (juz' 28/91) : 

Ulama' sepakat sunnah berpuasa di 8 hari awal Dzulhijjah berdasar hadits Ibn Abbas ... 

Ulama' madzhab Hanbali berkata : Yang paling kuat kesunnahannya adalah tanggal 8 (Hari Tarwiyah). Ulama' Maliki menjelaskan bahwa puasa hari tarwiyah bisa menghapus dosa setahun yang lalu. 

Jadi, ada dasar pandangan ulama' soal ini. Kalau soal haditsnya sila dibaca status Kyai Ma'ruf Khozin tentang masalah ini. 
https://www.facebook.com/muhammad.makruf.16/posts/1388334254527893
walLohu a'lam. (Oleh: KH. Ahmad Halimy, M.Pd.I)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Puasa Tarwiyah"

Posting Komentar