Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

KRIMINALISASI

Oleh: KH. Ahmad Halimy, SE., M.Pd.I
 
Kriminalisasi bermakna proses menjadikan seseorang yang bukan pelaku kriminal sebagai pelaku kejahatan. Proses kriminalisasi ini berlangsung dengan banyak cara, walaupun hampir semuanya melibatkan penguasa dan kekuasaan yang dipegangnya sebagai jalan untuk menjadikan seseorang sebagai kriminal.
Dalam sejarah kriminalisasi adalah satu hal yang biasa dilakukan, terutama dalam konteks mempertahankan atau memperebutkan kuasa. Alasan kriminalisasi pun bisa beragam, dari alasan adat, hukum agama hingga hokum legal formal yang berlaku.
Dalam sejarah Islam kriminalisasi pun pernah terjadi. Empat imam madzhab semuanya pernah ditahan atau dihukum karena dianggap melakukan perbuatan melawan penguasa.
Imam Abu Hanifah (80 - 150 H), pendiri madzhab Hanafi, pernah dikriminalisasi karena menolak mematuhi kholifah Abu Ja’far al Manshur untuk menjabat Hakim Negara. Penolakan ini menyebabkan kholifah menahan Imam Hanafi karena dianggap tidak mematuhi ulil amri (pemerintah)
Imam Daril Hijroh Imam Malik bin Anas al Ashbahi juga mengalami hal yang sama. Beliau mengeluarkan fatwa bahwa talak yang dilakukan orang yang dipaksa tidak berlaku. Fatwa ini memiliki implikasi politik, karena pemerintah awal Bani Abbas yang baru mendirikan dinasti baru setelah merobohkan Dinasti Bani Umayyah merasa bahwa fatwa ini bisa berimplikasi pada pemikiran bahwa bai’at yang dipaksakan juga tidak sah. Gubernur Madinah, wilayah tempat tinggal sang Imam, akhirnya menghukum cambuk sang imam atas keengganan beliau mencabut fatwanya.
Imam Syafii lain lagi. Selepas belajar pada Imam Malik di Madinah beliau pergi ke Yaman untuk menuntut dan mengajarkan ilmu. Beliau menjadi hakim di sana. Karena jujur, ada penguasa yang tidak suka padanya karena hakim yang jujur akan mencegah kebebasannya menggunakan kekuasaan secara sewenang wenang. Beliaupun difitnah berafiliasi pada kelompok Syiah, karena beberapa syair beliau yang memuji ahlul bait. Dari Yaman beliau ditahan dan dibawa ke Baghdad untuk dihadapkan pada Kholifah Harun ar Rosyid. Di hadapan Harun ar Rosyid asy Syafii menjelaskan posisinya, dan berhasil meyakinkan kholifah bahwa tuduhan orang pada beliau tidaklah benar.
Yang paling legendaris tentu saja kriminalisasi terhadap Imam Ahmad bin Hanbal. Pendiri madzhab Hanbali ini bertentangan dengan ulama’ penguasa yang bermadzhab Mu’tazilah. Dalam peristiwa mihnatul Qur’an beliau dipenjara dan disiksa di masa 3 kholifah yang semuanya menganut Islam madzhab Mu’tazilah : al Ma’mun, al Mu’tashim dan al Watsiq. Beliau hidup di ibu kota Negara Bani Abbas waktu itu yaitu Baghdad, sehingga kemasyhuran beliau sangat terkenal. Walaupun ulama’ yang terkena mihnah ini bukan hanya Imam Ahmad (bahkan ada yang sampai meninggal karena kriminalisasi ini seperti Muhammad bin Nuh dan al Buwaithi murid asy Syafii), namun nama Imam Ahmad lah yang dikenal dalam peristiwa ini karena keterkenalan beliau di ibukota Negara.
Jadi, kriminalisasi bukan fenomena baru. Di zaman para kholifah, kriminalisasi pun terjadi, dan bahkan menimpa ulama’ ulama’ besar di masa itu. Apapun sistemnya (khilafah, kerajaan atau republik) kekuasaan cenderung korup. Demikian kata Lord Acton.
walLahu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KRIMINALISASI"

Posting Komentar