Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

Fiqh Udlhiyah atau Qurban


Oleh : KH. Ahmad Halimy, SE., M.Pd.I

Udlhiyah diambil dari kata dlohwah, yang bermakna waktu dluha. Ini karena waktu menyembelih qurban dimulai di waktu dluha.

Definisi Udlhiyah

Hewan ternak yang disembelih untuk taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah) di hari Idul Adha sampai hari terakhir ayyam tasyriq.

Dalilnya

.فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ﴾ [الكوثر ٢

Sholatlah kamu karena Tuhanmu dan berkurbanlah.


١- [عن عائشة أم المؤمنين:] ما عمل ابنُ آدمَ من عمل يومَ النحرِ أحبَّ إلى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ من اراقةِ دمٍ وإنه ليأتي يومَ القيامةِ في دمِه بقرونِها وأشعارِها وأظلافِها وإنَّ الدمَ يقعُ من اللهِ بمكانٍ قبل أن يقعَ بالأرض فطِيبوا بها نفسًا

Tak ada amal manusia  yang lebih disukai Allah di Hari Nahr dibanding menyembelih qurban. Hewan itu akan datang di hari kiamat, dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya qurban itu akan diterima Allah sebelum darahnya menyentuh bumi. Maka berqurbanlah kalian atas dasar kerelaan hati.

Ijma' ulama' bahwa qurban disunnahkan.

Hukumnya

Sunnah Kifayah Muakkadah (Sunnah yang dikuatkan, atau sangat dianjurkan).

Waktunya

Setelah lewat waktu pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha, berakhir saat matahari terbenam di hari terakhir Tasyriq (13 Dzulhijjah).

Hewan yang Sah Dijadikan Qurban

Yaitu unta usia 5 tahun lebih, sapi dan kambing usia 2 tahun lebih, domba 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi (Madura : pongka').

Sapi dan unta bisa menjadi qurban untuk 7 orang, sementara kambing dan domba untuk 1 orang.

Hewan qurban harus sehat dan tidak memiliki cacat yang bisa mengurangi dagingnya.

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Qurban

Hewan yang sangat kurus, terpotong telinganya, buta satu mata, pincang atau  penyakitan tak sah dijadikan qurban.

Membagi Qurban

Daging qurban dibagikan mentah. Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebaiknya jangan lebih sepertiga.

Daging qurban boleh dihadiahkan pada orang yang mampu, sebaiknya juga jangan lebih dari sepertiga.

Yang paling afdhol adalah menyedekahkan seluruh qurban, kecuali sedikit daging untuk dimakan diambil barokahnya.

Boleh memberi daging qurban sunnah pada non muslim, terutama jika mereka tetangga atau miskin.

Jika qurban nadzar, maka semua harus disedekahkan.

Jazzar (tukang jagal) tak boleh diberi upah dengan diberi daging atau kulit qurban, namun boleh memberinya daging atau kulit atas nama orang miskin atau sebagai hadiah, bukan sebagai upah.

Kulit qurban tak boleh dijual, boleh disedekahkan atau dimanfaatkan oleh orang yang berqurban.

Sunnah Qurban

Bagi yang berqurban disunnahkan tidak memotong rambut atau kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Disunnahkan juga menyembelih sendiri jika memang mampu. Jika tidak menyembelih sendiri,  disunnahkan hadir saat penyembelihan qurban.

Sunnah Menyembelih

Disunnahkan membaca Basmalah, sholawat, menghadap qiblat, takbir 3 kali dan berdoa supaya diterima Allah.

Wajib menyembelih dengan cara yang baik, dengan pisau yang tajam. Jangan menyembelih hewan di depan hewan yang lain.

Saat berqurban, Nabi berdoa antara lain :

باسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Dengan nama Allah. Ya Allah. Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan Ummat Muhammad.

Allah SWT berfirman:

 لَن یَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلَـٰكِن یَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡ [الحج ٣٧]

Daging dan darah qurban itu tak akan sampai pada Allah, namun ketaqwaan kalianlah yang akan sampai kepada Allah.

Ini menunjukkan bahwa qurban harus dilaksanakan lilLahi Ta'ala, bukan karena membanggakan diri atau yang lainnya.

Wallahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Udlhiyah atau Qurban"

Posting Komentar