Oleh: KH. Ahmad Halimy., SE.,M.Pd.I
Berkata Imam Al Hafidh Abu Zur'ah Ibnul 'Iroqi, seorang hafidh hadits terkenal, dalam kitab Thorhut Tatsrib (6/43) :
Imam
Taqiyyuddin Ibn Taimiyah memiliki pendapat yang buruk dan mengherankan, yaitu
melarang orang niat ziarah ke pusara RasululLah SAW dan menganggapnya ma'shiyat
dan bukan ibadah. Pendapat ini kemudian dibantah oleh Imam Taqiyyuddin as Subki
(seorang ulama' Syafi'iyyah yang disebut sebut mencukupi syarat untuk menjadi
mujtahid) dalam kitab beliau Syifaus Siqom, yang membuat lega jiwa kaum
muslimin.
Ayahku (Imam
Zainuddin Al 'Iroqi, hafidh besar dalam ilmu hadits, penulis Al Mughni an
Hamlil Asfar) bercerita :
Suatu hari aku
bersama Al Hafidh Abdurrohim Ibn Rojab Al Hanbali menuju kota Hebron, tempat
makam Nabi Ibrohim.
Ibn Rojab lalu
berniat :
Aku niat
sholat di Masjid Al Kholil (masjid di dekat makam Nabi Ibrohim).
(Niat ini
beliau lakukan karena beliau mengikuti pendapat Ibn Taimiyah yang melarang
bepergian dengan niat berziarah dan menganggapnya ma'shiyat).
Ayahku berniat
sebaliknya :
Aku berniat
menziarahi kuburan Al Kholil Nabi Ibrohim alaihis salam.
Lalu beliau
berkata pada sahabatnya Ibn Rojab :
Anda dengan
niat tersebut sebenarnya telah menyelisihi RasululLah, karena beliau bersabda :
لا تشد الرحال الا الى
ثلاثة مساجد
Tak boleh
melakukan perjalanan kecuali menuju 3 masjid.
Sedangkan anda
menjadikan Masjid Al Kholil sebagai masjid keempat
Adapun saya
malah mengikuti sunnah Nabi, karena beliau bersabda :
زوروا القبور
Berziarahlah
kalian ke kuburan kuburan.
Nabi menyebut
kuburan secara umum, tanpa mengecualikan kuburan para Nabi dalam perintah ini.
Kisah ini
menunjukkan bahwa menurut Al Hafidh Al Iroqi pandangan Ibn Taimiyah dalam
masalah ini adalah salah. Pendapat Al Iroqi ini adalah pendapat mayoritas
ulama', sebagaimana bisa kita baca di banyak kitab yang memuat manasik haji di
mana semua menganjurkan ziarah ke pusara Nabi Muhammad SAW. As Subki bahkan
menyebut bahwa Ibn Taimiyah lah yang pertama kali membuat pendapat
"bid'ah" dalam urusan niat ziarah ke pusara Nabi ini.
Hal ini
sebenarnya sangat logis, karena kalau bukan karena di Madinah ada pusara
Baginda, tak perlulah jamaah haji dan umroh menuju Madinah kalau hanya ingin
menuju Masjid Nabawi. Bukankah semua manasik ibadah haji dan umroh berlokasi di
Makkah, dan sholat di Masjidil Harom pahalanya jauh lebih besar daripada sholat
di Masjid Nabawi ?. Lalu untuk apa jamaah haji ke Madinah ??? Tak lain tak
bukan karena di Madinah lah terletak pusara Baginda Nabi Muhammad SAW.
Fatwa Ibn
Taimiyah inilah yang membuat beliau lalu dikritik keras oleh banyak ulama',
bahkan oleh ulama' ulama' yang dikenal munshif pada beliau seperti Al Hafidh
Ibn Hajar Al Asqolani.
WalLahu a'lam
0 Response to "KISAH MENARIK (5)"
Posting Komentar