Penerimaan Siswa Baru, Silahkan daftarkan putra/putri anda DI MA, MTs, Pesantren, dan atau Panti Asuhan Kami. Segera !!!

KISAH MENARIK (5)

Oleh: KH. Ahmad Halimy., SE.,M.Pd.I

Berkata Imam Al Hafidh Abu Zur'ah Ibnul 'Iroqi, seorang hafidh hadits terkenal, dalam kitab Thorhut Tatsrib (6/43) :

Imam Taqiyyuddin Ibn Taimiyah memiliki pendapat yang buruk dan mengherankan, yaitu melarang orang niat ziarah ke pusara RasululLah SAW dan menganggapnya ma'shiyat dan bukan ibadah. Pendapat ini kemudian dibantah oleh Imam Taqiyyuddin as Subki (seorang ulama' Syafi'iyyah yang disebut sebut mencukupi syarat untuk menjadi mujtahid) dalam kitab beliau Syifaus Siqom, yang membuat lega jiwa kaum muslimin.

Ayahku (Imam Zainuddin Al 'Iroqi, hafidh besar dalam ilmu hadits, penulis Al Mughni an Hamlil Asfar) bercerita :

Suatu hari aku bersama Al Hafidh Abdurrohim Ibn Rojab Al Hanbali menuju kota Hebron, tempat makam Nabi Ibrohim.

Ibn Rojab lalu berniat :

Aku niat sholat di Masjid Al Kholil (masjid di dekat makam Nabi Ibrohim).

(Niat ini beliau lakukan karena beliau mengikuti pendapat Ibn Taimiyah yang melarang bepergian dengan niat berziarah dan menganggapnya ma'shiyat).

Ayahku berniat sebaliknya :

Aku berniat menziarahi kuburan Al Kholil Nabi Ibrohim alaihis salam.

Lalu beliau berkata pada sahabatnya Ibn Rojab :

Anda dengan niat tersebut sebenarnya telah menyelisihi RasululLah, karena beliau bersabda :

لا تشد الرحال الا الى ثلاثة مساجد

Tak boleh melakukan perjalanan kecuali menuju 3 masjid.

Sedangkan anda menjadikan Masjid Al Kholil sebagai masjid keempat

Adapun saya malah mengikuti sunnah Nabi, karena beliau bersabda :

زوروا القبور

Berziarahlah kalian ke kuburan kuburan.

Nabi menyebut kuburan secara umum, tanpa mengecualikan kuburan para Nabi dalam perintah ini.

Kisah ini menunjukkan bahwa menurut Al Hafidh Al Iroqi pandangan Ibn Taimiyah dalam masalah ini adalah salah. Pendapat Al Iroqi ini adalah pendapat mayoritas ulama', sebagaimana bisa kita baca di banyak kitab yang memuat manasik haji di mana semua menganjurkan ziarah ke pusara Nabi Muhammad SAW. As Subki bahkan menyebut bahwa Ibn Taimiyah lah yang pertama kali membuat pendapat "bid'ah" dalam urusan niat ziarah ke pusara Nabi ini.

Hal ini sebenarnya sangat logis, karena kalau bukan karena di Madinah ada pusara Baginda, tak perlulah jamaah haji dan umroh menuju Madinah kalau hanya ingin menuju Masjid Nabawi. Bukankah semua manasik ibadah haji dan umroh berlokasi di Makkah, dan sholat di Masjidil Harom pahalanya jauh lebih besar daripada sholat di Masjid Nabawi ?. Lalu untuk apa jamaah haji ke Madinah ??? Tak lain tak bukan karena di Madinah lah terletak pusara Baginda Nabi Muhammad SAW.

Fatwa Ibn Taimiyah inilah yang membuat beliau lalu dikritik keras oleh banyak ulama', bahkan oleh ulama' ulama' yang dikenal munshif pada beliau seperti Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqolani.

WalLahu a'lam

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KISAH MENARIK (5)"

Posting Komentar